DANA PENSIUN

TENTANG
DANA PENGSIUN

Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Lembaga Keuangan
Dosen : Sri Rochani Mulyani, SE., MSi.



Disusun oleh :


KELOMPOK 6
M.Agung Guntara
1111161166
Hera Herlianti
1111161147
Siti Nursamsiah
1111161164
Aditya Apriandana
1111167044

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
UNIVERSITAS SANGGA BUANA YPKP

BANDUNG 2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang  berjudul “DANA PENSIUNdengan sebaik-baiknya. Tak lupa, shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada Rasulullah, Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat dan para pengikutnya.

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembga Keuangan yang bertujuan untuk menambah dan membuka wawasan pembaca mengenai Dana Pengsiun untuk bisnis.
Pada kesempatan ini juga penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Hukum Bisnis, Ibu Sri Rochani Mulyani, SE., MSi. yang telah memberikan bimbingan, arahan, saran, dan petunjuk selama pengerjaan makalah ini sehingga dapat disusun dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Penulis juga berharap makalah ini dapat memberikan manfaat untuk para pembacanya.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun, sangat penulis harapkan demi perbaikan isi makalah ini. Atas saran dan kritik yang diberikan, penulis ucapkan banyak terima kasih.



                                                                                            Bandung, 14 April 2017


                                                                                        Penulis

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Setiap orang pasti akan pensiun. Dan itu adalah momen yang akan Anda hadapi. Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi dapat menghasilkan. Karena merupakan sebuah kepastian, maka sudah sewajarnya setiap orang mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam ’fase’ pensiun dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar fasilitas pensiun yang diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup berbagai bidang termasuk psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja financial.
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1  Apa Pengertian Dana Pensiun?
1.2.2  Apa Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun?
1.2.3  Apa Saja Asas – Asas Dana Pensiun?
1.2.4  Apa Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun?
1.2.5  Apa Fungsi Program Pensiun?
1.2.6  Apa Jenis Lembaga Pengelolaan Dana Pensiun?
1.2.7  Apa Program Kerja Pensiun?
1.2.8  Apa keunggulan dan kelemahan dana pensiun?
1.2.9  Siapa saja peserta dan usia pensiun?
Tidak semua hal akan dibahas pada makalah ini, maka tuliskanlah batasan masalah penelitian/perancangan anda.
1.4  Tujuan Masalah
Membuat orang tertarik dan percaya denganbisnis penjualan secara online Mendapatkan pelanggan yang banyak serta rekan bisnis yang baru bagi perusahaan Memperluas daerah
1.5  Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun Maksud dan Tujuan Penulisan yang ingin dicapai dalam pembuatan Makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Memenuhi tugas Mata Kuliah Lembaga keuangan
2.      Mengetahui mengatahui sejauh mana pemanfaat dana pengsiun
3.      Mengambil sisi positif dari Masalah yang ada di Indonesia
1.6  Manfaat Penelitian
1.      Bagi Penulis
Dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta dapat mengaplikasikan dan mensosialisasikan teori yang telah diperoleh selama perkuliahan.
2.      Bagi Peneliti Selanjutnya
Dengan penelitian ini diharapakan dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem pelayanan bagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk meneliti tentang sistem pelayanan pada Universitas Sangga Buana YPKP.
3.      Bagi Universitas
Dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijaksanaan yang lebih baik di masa yang akan datang. Terutama untuk memberikan masukan dam tambahan bagi Fakultas Ekonomi USB YPKP, mengenai masalah yang di hadapi dibidang hukum bisnis.
1.7  Metode Penelitian
Peneliti menjabarkan cara-cara memperoleh data-data yang digunakan
untuk kebutuhan penelitian.
1.7.1  Metode Pengumpulan Data
1.      Metode Observasi
2.      Metode Analisis
3.      Metode Perancangann
1.8  Sistematika Penulisan
ü  Halaman Judul (cover)
ü  Kata Pengantar
ü  Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Batasan Masalah
1.4  Tujuan Masalah
1.5  Maksud dan Tujuan Penelitian
1.6  Manfaat Penelitian
1.7  Metode Penelitian
1.8  Sistematika Penulisan
Bab II Landasan Teori
Bab III Hasil Penelitian
Bab IV Pembahasn
Bab V Penutup
1.9  Kesimpulan
1.10 Kritik dan saran
ü  Daftar Pustaka


2.1  Pengertian Dana Pengsiun
Dana Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
2.2  Hakikat Program Pensiun
2.8.1        Mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun).
2.8.2        Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun.
2.8.3        Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun.
2.3  Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.3.1  Bagi Pemberi Kerja.
1.      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2.      Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
3.      Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4.      Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
5.      Kewajiban moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
6.      Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
7.      Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
2.3.2 Bagi Karyawan.
1.      Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.      Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
3.      Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
4.      Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
2.3.3  Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun
1.      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
2.4  Asas-Asas Dana Pengsiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini:
2.4.1  Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan.
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.3.4  Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri.
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
2.3.5  Kesempatan untuk mendirikan dana pension.
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
2.3.6  Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
2.3.7  Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
2.3.8  Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

2.4  Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun

Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.    
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor  lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.

2.5  Fungsi Program Pensiun

Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
2.5.1  Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.5.2  Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
2.5.3  Pengsiun
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta
2.6  Peserta dan Usia Pensiun
2.6.1  Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
2.6.2  Usia Pensiun
1.      Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun
2.      Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3.      Pensiun ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
4.      Pensiun cacat (disable retirement)
Merupakan pensiun yang diberikan disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaannya
2.7  Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
2.7.1  Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.7.2  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
2.8  Program Kerja Pengsiun
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut :
2.8.1  Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
Ø  Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
ü  Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
ü  Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
ü  Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
ü  Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
Ø  Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
ü  Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
ü  Pemberi kerja menanggung risiko investasi
Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
ü  Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
ü  Manfaat kurang fleksibel
2.8.2  Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
Ø  Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
ü  Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
ü  Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
ü  Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
ü  Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
Ø  Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
ü  Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
ü  Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
ü  Besar manfaat tidak dapat diketahui
ü  Besar manfaat tergantung kinerja investasi.
2.8.3  Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (profit sharing pension plan)
Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)
2.9  Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
2.9.1  Keunggulan Dana Pensiun
1.      Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
2.      Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
3.      Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4.      Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
5.      Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
6.      Untuk mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
7.      Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
8.      Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.

2.9.2  Kelemahan Dana Pengsiun
1.   Pengelola Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
2.   Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
3.   Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
4.   Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
5.   Investasi gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
6.   Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
7.   Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.


BAB III
HASIL PENELITIAN
3.1  Deskripsi Objek Penelitian
Dana pensiun lembaga keuangan PT. Bank Negara Indonesia yang lebih dikenal dengan sebutan DPLK BNI, didirikan oleh PT. Bank Negara Indonesia setahun setelah dikeluarkannya Undang–Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun tanggal 20 April 1992. Buku Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 28 Desember 1993 dengan keputusan Nomor KEP/301/KM.17/1993, dan berdasarkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Nomor: 015576-0226, NPWP DPLK BNI adalah 1.620.517.1-022. Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 110/KM.17/1998. DPLK BNI mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada saat hari ulang tahun BNI yang ke-48 pada tanggal 5 Juli 1994. Dengan demikian pengurus DPLK BNI secara otomatis adalah Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK, Dewan Pengawas DPLK BNI secara otomatis juga dilakukan oleh Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan dengan pegawai pengoperasian DPLK BNI adalah pegawai dang pangkat yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3.1.1  Visi DPLK PT. BNI
Visi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. BNI adalah Menjadi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Terbaik di Indonesia
3.1.2  Misi DPLK PT. BNI
Misi dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yaitu sebagai berikut.
1.       Meningkatkan kesejahteraan di Hari Tua.
2.       Menyediakan Solusi Program Pensiun.
3.       Memberikan Layanan Prima bagi Stakeholder
3.1.3  Values
Values dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yaitu sebagai berikut.
1.      Aman.
2.      Pengembangan dana optimal.
3.      Transparan.
3.2  Sumber Daya Perusahaan
Perencanaan sumber daya manusia semakin dikaitkan dengan pencapaian produktivitas pegawai yang dicerminkan melalui pertumbuhan dana sebesar 17,22% dari total dana 2012 7,7% triliun menjadi total dana 2013 Rp 8,41 triliun. Hal itu mengidentifikasikan kerja pegawai semakin baik seiring peningkatan kompetensi pegawai yang disesuaikan dengan perkembangan bisnis. Peningkatan kompetensi dilakukan agar setiap posisi memiliki spesifikasi khusus dan keunikan yang membedakan antara satu dengan yang lainnya. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk memiliki karyawan yang terdiri dari 2 tingkatan pendidikan yaitu sarjana dan pasca sarjana. Dan karyawan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk terbagi dalam 2 status kepegawaian, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Dan untuk mencapai peningkatan kompetensi para karyawan yang disesuaikan dengan perkembangan bisnis, maka DPLK PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk melakukan beberapa pelatihan untuk para karyawannya.
3.3  Usia Peserta
Ada dua hal yang ditetapkan oleh DPLK BNI apabila seorang karyawan akan mendapatkan uang pensiunannya, yaitu sebagai berikut:
1.      Usia pensiun normal yang dipilih oleh peserta baik peserta perorangan maupun peserta kelompok ditentukan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
2.      Usia pensiun dopercepat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal.
3.4  Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun
Kebijakan akuntansi dan laporan keuangan DPLK BNI disusun berdasarkan peraturan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. PER-05/BL/2012 tanggal 17 Oktober 2012 mengenai Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun yang merupakan basis akuntansi komprehensif selain standar akuntansi keuangan di Indonesia. Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan secara khusus dan telah disusun dengan dasar harga perolehan dan dasar akrual, kecuali untuk investasi tertentu yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Laporan arus kas dibuat dengan menggunakan metode langsung dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan kegiatan investasi, operasional, dan pendanaan. Nilai kas pada akhir tahun mencerminkan nilai saldo “kas di bank” pada laporan aset neto dan neraca.
3.5  Laporan Aset Neto
Sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan Nomor KEP 2345/LK/2003, maka didalam penyusunan laporan aset neto lebih dirinci perkiraan-perkiraan yang ada dengan klasifikasi sebagai berikut:
1.      Aset :
1)      Investasi
2)      Aset lancar di luar investasi
3)      Aktiva Operasional
4)      Aktiva lain-lain
2.       Liabilitas :
Liabilitas di luar liabilitas Manfaat Pensiun Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan aset neto dan perubahan aset neto, investasi DPLK BNI dinilai sebagai berikut:
1)      Deposito berjangka berdasarkan nilai nominal.
2)      Surat Berharga Negara berupa obligasi yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, dinilai berdasarkan nilai pasar pada tanggal laporan.
3)      Obligasi dari institusi-institusi tertentu dan sukuk, dinilai berdasarkan nilai pasar pada tanggal pelaporan.
4)      Reksadana dinilai berdasarkan nilai aset bersih pada tanggal laporan
Seluruh deposito berjangka yang dimiliki DPLK BNI mempunyai jatuh tempo yang pendek, sehingga nilai tercatat atas deposito berjangka mendekati nilai wajarnya.
Adapun liabilitas manfaat pensiun dari DPLK BNI, sebagai berikut:
1)      Akumulasi iuran, dicatat berdasarkan akumulasi dana akrual yang telah dihimpun dari para peserta.
2)      Akumulasi hasil usaha, merupakan akumulasi hasil investasi dari dana peserta setelah dikurangi dengan beban investasi, operasional, dan lain-lain.
3)      Pengalihan dana dari dana pensiun lainnya, dicatat berdassarkan jumlah actual yang dialihkan ke DPLK BNI
3.5  Laporan Perubahan Aset Neto
Penyajian Laporan Perubahan Aset Neto disusun oleh pihak Dana Pensiun harus disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 18 tentang informasi yang harus diungkapkan dalam Laporan Perubahan Aset Neto. Laporan Perubahan Aset Neto adalah laporan yang memberikan informasi tentang perubahan atas jumlah aset neto yang tersedia untuk manfaat pensiun serta menguraikan penyebab terjadinya perubahan dalam suatu periode tertentu. Mengenai bentuk dan susunan Laporan Perubahan Aktiva Bersih tidak menyimpang dari peraturan nomor KEP 2345/LK/2003. Dimana penyebab terjadinya perubahan aset neto harus diuraikan sebagai berikut.
1.      Penyebab penambahan dana pensiun.
2.      Penyebab pengurangan dana pensiun.
Kondisi aktual mengenai perubahan jumlah aset neto Dana Pensiun BNI per 31 Desember 2012-2013 dapat dilihat berdasarkan Laporan Perubahan Aset Neto. Dari bentuk laporan keuangan yang disajikan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/LK/2003 dan Dana Pensiun BNI tentang Perubahan Aset Neto, menunjukkan pos-pos perkiraan sebagai berikut.
1.      Penambahan
2.      Pengurangan
3.      Kenaikan (Penurunan) Aset Neto
4.      Aset neto awal tahun
5.      Aset neto akhir tahun
Tabel 1. Perbandingan Penyajian Laporan Keuangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18

Pengungkapan Laporan Keuangan PSAK 18 dalam paragraph 33
Kesesuaian Laporan Keuangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI
2012
2013
Laporan Aset Neto
a.       Aset pada akhir periode bersangkutan sesuai klasifikasinya.
b.      Dasar penilaian aset
c.        Rincian setiap investasi tunggal yang melebihi 5% dari aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya atau 5% untuk setiap kelas atau jenis surat berharga 
d.      Rincian setiap investasi pemberi keja
e.       Liabilitas kecuali nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji

Sesuai
Sesuai
Sesuai


Sesuai
sesuai

Sesuai
Sesuai
Sesuai


Sesuai
sesuai
Laporan perubahan aset neto
a.       Iuran Pemberi Kerja
b.      Iuran Karyawan
c.       Pendapatan investasi seperti bunga dan dividen
d.      Pendapatan lain-lain
e.        Manfaat yang dibayarkan dan terutang
f.       Beban administrasi
g.      Beban lain-lain
h.      Laba rugi pelepasan investasi dan perubahan nilai investasi
i.        Transfer dari dan untuk program dana pensiun lain

Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
sesuai

Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sumber : DPLK PT. BNI (Persero), Tbk
3.6  Kebijakan Pendanaan
Sumber pendanaan DPLK BNI terutama berasal dari iuran peserta, pengalihan dari dana pensiun lain, dan hasil investasi. Besarnya iuran pembukaan rekening peserta ditetapkan minimal sebesar Rp 250.000 (2012: Rp 50.000).
a.       Ikhtisar demografi peserta
Pada tanggal 31 Desember 2013, terdapat 25.722 orang peserta (tidak diaudit) DPLK BNI dengan jumlah sebesar Rp 642.884.604.315. Dan pada tahun 2012 terdapat 21.293 orang peserta DPLK BNI dengan jumlah sebesar Rp 434.180.405.094.
b.      Perhitungan manfaat pensiun
Peserta perorangan dapat menarik sebagian dana dari DPLK BNI, dengan maksimum penarikan sebesar 10% dari akumulasi iuran apabila telah menjadi peserta 2 (dua) tahun. Sampai dengan 31 Desember 2013 dan 2012, penarikan iuraan sebesar Rp 132.838.649.643 dan Rp 113.109.118.192.
Manfaat pensiun dan pengalihan dana kepada dana pensiun lain dihitung berdasarkan jumlah akumulasi iuran pensiun, pengalihan dari dana pensiun lainnya (jika ada) dan hal pendapatan investasi selama masa kepesertaan.

BAB IV
PEMBAHASAN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 18 revisi 2010 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 509/KMK.06.2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, penyajian pelaporan dan pengungkapan Dana Pensiun pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Dana Pensiun PT. BNI ini menggunakan Program Iuran Pasti, yaitu program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditetapkan berdasarkan iuran kesuatu dana bersama pendapatan investasi selanjutnya.
Laporan keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan kebijakan pendanaan. Program iuran pasti jumlah masa manfaat yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja, peserta dan efisiensi kegiatan operasional serta investasi atas dana purnakarya tersebut. Dan untuk DPLK BNI ini bantuan aktuaria tidak digunakan untuk memgestimasi manfaat purnakarya yang akan diterima peserta berdasarkan iuran saat ini dan variasi tingkat iuran di masa depan serta pendapatan investasi.
Untuk kebijakan pendanaan sumber pendanaan DPLK BNI terutama berasal dari iuran peserta, pengalihan dana dari dana pensiun lain dan hasil investasi. Iuran peserta berupa iuran daru pemberi kerja yang bertanggung jawab sepenuhnya atas iuran, atau iuran peserta sendiri dan pemberi kerja atas nama peserta, dimana peserta akan membayar sebagian iuran melalui pemotongan gaji peserta tersebut. Peserta perorangan dapat menarik sebagian dana dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI, dengan maksimum penarikan sebesar 10% dari akumulasi iuran apabila telah menjadi peserta selama dua (2) tahun. Manfaat pensiun dan pengalihan dana pensiun kepada pensiun lain dihitung berdasarkan jumlah akumulasi iuran pensiun, pengalihan dari dana pensiun lainnya (jika ada) dan hal pendapatan investasi selama masa kepesertaan.
Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, bila dibandingkan dengan penelitian sebelumnya mengenai proses akuntansi dana pensiun maka penelitian ini saling berhubungan, karena terdapat persamaan dalam pembahasan penerapan PSAK No. 18. Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian Nussy (2014) mengenai pelaporan dan pengungkapan dana pensiun pada setiap perusahaan yang mengelola dana pensiun harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 18.


BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini, sebagai berikut:
1.      Informasi yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk pada tahun 2012-2013, telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No. 18..
2.      Sumber pendanaan DPLK BNI berasal dari iuran peserta, pengalihan dari dana pensiun lain, dan hasil investasi.
3.      Dana Pensiun PT. Bank Negara Indonesia tidak menggunakan jasa aktuaris karena mengelola Program Iuran Pasti.
Dana pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.  Hakikat dana pensiun yaitu mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun). Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun. Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal
Dari pembahasan makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun. Dana pensiun diberikan tidak hanya semata-mata merupakan kewajiban moral bagi perusahaan kepada para karyawannya, tetapi juga merupakan daya insentif bagi para karyawan untuk lebih termotivasi dalam bekerja sehingga para karyawan dapat bekerja lebih baik lagi untuk perusahaannya.
5.2  Kritik dan Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.
Saran yang dapat kami berikan selaku penulis kepada para pembaca:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk diharapkan dapat mempertahankan kredibilitas penyusunan Laporan keuangan agar tetap konsisten sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) Nomor 18.
sebagai mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana sebenarnya penyelenggaraan dana pensiun tersebut sehingga kita dapat mempraktekkannya dan memetik manfaatnya secara maksimal di masa yang akan datang jika kita ikut dalam program dana pensiun tersebut. Dan bagi para instansi atau lembaga yang menaungi masalah dana pensiun sebaiknya juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar segala bentuk tindakan yang dapat mengurangi manfaat dana pensiun tersebut dapat dihindarkan sedni mungkin.




Komentar

Postingan Populer