DANA PENSIUN
TENTANG
DANA PENGSIUN
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Lembaga Keuangan
Dosen : Sri Rochani Mulyani, SE., MSi.
Disusun oleh :
KELOMPOK 6
|
|
M.Agung Guntara
|
1111161166
|
Hera Herlianti
|
1111161147
|
Siti Nursamsiah
|
1111161164
|
Aditya Apriandana
|
1111167044
|
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM
STUDI S1 MANAJEMEN
UNIVERSITAS SANGGA BUANA YPKP
BANDUNG 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “DANA PENSIUN” dengan
sebaik-baiknya. Tak lupa, shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada
Rasulullah, Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat dan para pengikutnya.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini selain
untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembga Keuangan yang bertujuan untuk menambah dan
membuka wawasan pembaca mengenai Dana Pengsiun untuk bisnis.
Pada kesempatan ini juga penulis mengucapkan terima
kasih kepada dosen mata kuliah Hukum Bisnis, Ibu Sri Rochani Mulyani, SE., MSi. yang telah memberikan bimbingan, arahan, saran, dan petunjuk selama
pengerjaan makalah ini sehingga dapat disusun dengan sebaik-baiknya dan tepat
waktu. Penulis juga berharap makalah ini dapat memberikan manfaat untuk para
pembacanya.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun,
sangat penulis harapkan demi perbaikan isi makalah ini. Atas saran dan kritik
yang diberikan, penulis ucapkan banyak terima kasih.
Bandung, 14 April
2017
Penulis
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap orang pasti akan pensiun. Dan
itu adalah momen yang akan Anda hadapi. Pensiun adalah masa seseorang tidak
lagi dapat menghasilkan. Karena merupakan sebuah kepastian, maka sudah
sewajarnya setiap orang mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam ’fase’
pensiun dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar fasilitas pensiun
yang diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup berbagai bidang termasuk
psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja financial.
Pada
prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan
jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut
memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari
risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko
kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat
tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak
finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga
kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan
guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
Pengertian Dana Pensiun?
1.2.2 Apa Tujuan Penyelenggaraan Dana
Pensiun?
1.2.3 Apa Saja Asas – Asas Dana Pensiun?
1.2.4 Apa Landasan Hukum Operasional Dana
Pensiun?
1.2.5 Apa Fungsi Program Pensiun?
1.2.6 Apa Jenis Lembaga Pengelolaan Dana
Pensiun?
1.2.7 Apa Program Kerja Pensiun?
1.2.8 Apa
keunggulan dan kelemahan dana pensiun?
1.2.9 Siapa
saja peserta dan usia pensiun?
1.3 Batasan Masalah
Tidak
semua hal akan dibahas pada makalah ini, maka tuliskanlah batasan masalah
penelitian/perancangan anda.
1.4 Tujuan Masalah
Membuat
orang tertarik dan percaya denganbisnis penjualan secara online Mendapatkan
pelanggan yang banyak serta rekan bisnis yang baru bagi perusahaan Memperluas
daerah
1.5 Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun Maksud dan Tujuan Penulisan yang ingin dicapai
dalam pembuatan Makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi tugas
Mata Kuliah Lembaga keuangan
2.
Mengetahui mengatahui
sejauh mana pemanfaat dana pengsiun
3.
Mengambil sisi
positif dari Masalah yang ada di Indonesia
1.6 Manfaat Penelitian
1. Bagi
Penulis
Dapat menambah
pengetahuan dan wawasan serta dapat mengaplikasikan dan mensosialisasikan teori
yang telah diperoleh selama perkuliahan.
2.
Bagi Peneliti Selanjutnya
Dengan penelitian ini diharapakan
dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem pelayanan bagi peneliti selanjutnya
yang tertarik untuk meneliti tentang sistem pelayanan pada Universitas Sangga
Buana YPKP.
3. Bagi
Universitas
Dapat menjadi bahan pertimbangan
dalam mengambil kebijaksanaan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Terutama untuk memberikan masukan dam tambahan bagi Fakultas Ekonomi USB YPKP,
mengenai masalah yang di hadapi dibidang hukum bisnis.
1.7 Metode Penelitian
Peneliti menjabarkan cara-cara memperoleh data-data yang
digunakan
untuk
kebutuhan penelitian.
1.7.1 Metode Pengumpulan Data
1.
Metode
Observasi
2.
Metode
Analisis
3.
Metode
Perancangann
ü Halaman
Judul (cover)
ü Kata
Pengantar
ü Daftar
Isi
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Batasan
Masalah
1.4 Tujuan
Masalah
1.5 Maksud
dan Tujuan Penelitian
1.6 Manfaat
Penelitian
1.7 Metode
Penelitian
1.8 Sistematika
Penulisan
Bab II Landasan Teori
Bab III Hasil Penelitian
Bab IV Pembahasn
Bab V Penutup
1.9
Kesimpulan
1.10 Kritik
dan saran
ü Daftar
Pustaka
Dana Pensiun (Pension Funds) adalah
sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk
menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan
yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat
tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan.
2.8.1
Mengajak masyarakat
dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua
(masa pensiun).
2.8.2
Mengajak masyarakat
dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama
masih aktif bekerja ke program pensiun.
2.8.3
Membantu mempersiapkan
peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan
memperoleh pembayaran manfaat pensiun.
2.3 Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari
kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1.
Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2.
Agar
dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh
setelah bekerja di perusahaannya.
3.
Meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4.
Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
5.
Kewajiban
moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan
ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia
pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung
jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban
perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para
kayawannya.
6.
Loyalitas.
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Jaminan yang diberikan untuk
karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan
termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima
oleh karyawan.
7.
Kompetisi
pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari
total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
2.3.2 Bagi Karyawan.
1. Kepastian memperoleh penghasilan
dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan rasa aman dan dapat
meningkatkan motivasi untuk bekerja.
3. Agar tetap memiliki penghasilan pada
saat mencapai usia pensiun,
4. Kompensasi yang lebih baik karena
karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat
mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
2.3.3 Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun
1. Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2. Turut membantu dan mendukung program
pemerintah.
Dengan
asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi
pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara
terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak
peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil
pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan
untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.3.4 Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri.
Kekayaan
dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak
diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri
atau perusahaan.
2.3.5 Kesempatan
untuk mendirikan dana pension.
Setiap
pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi
karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut
dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya.
Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi
kerja untuk membayar iuran.
2.3.6 Penundaan
manfaat
Penghimpunan
dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran
hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara.
Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran
hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan
dapat diberikan secara berkala.
2.3.7 Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan
dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama
dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di
samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen
Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui
kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para
pesertanya.
2.3.8 Kebebasan
Maksud
asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa
pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa
konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada
kemampuan keuangan pemberi kerja.
2.4 Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia
dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun
pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap
wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya
(UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan
program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan
(Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata,
berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini
diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11
Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di
Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk
memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan
program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan
utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta,
menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat
pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai
sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan
pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan
dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana
tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi
yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar
keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum
operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika
perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki
peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun
syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi,
Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang
mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah
hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga
umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu
faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.
2.5
Fungsi Program Pensiun
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara
lain:
2.5.1 Asuransi,
yaitu
peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat
diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.5.2 Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan
iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan
dari para pesertanya.
2.5.3 Pengsiun
yaitu seluruh himpunan iuran peserta
dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk
manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur
hidup peserta, dan janda/duda peserta
2.6 Peserta dan Usia Pensiun
2.6.1 Peserta
Peserta adalah setiap orang yang
memenuhi persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992
menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi
syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak
menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah
kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri
atau mitra pendiri.
2.6.2 Usia
Pensiun
1. Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun
tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun
penuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam peraturan dana pensiun. Di
Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun
2. Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun
untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis pensiun ini
diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di
perusahaan tersebut.
3. Pensiun ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental
dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
4. Pensiun cacat (disable retirement)
Merupakan pensiun yang diberikan disebabkan peserta
mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan
pekerjaannya
2.7 Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun,
lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua
jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya
atau pihak yang mendirikan.
2.7.1 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa
DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan
yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan
program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib.
Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana
pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap
pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat
menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun
iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi
kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban
dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat
adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang
tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja
harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana
pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan
tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk
oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan
untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.7.2 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari
dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi
jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat
memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya
dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang
lain.
2.8 Program
Kerja Pengsiun
Di samping kedua jenis dana pensiun
(lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu
sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta
dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua
jenis, yaitu sebagai berikut :
2.8.1 Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan
diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti
memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat
pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh
peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini
didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun.
Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program
pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5
% x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat
ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta,
program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang
diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh.
Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja
yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya
permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang
diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Pada
program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu
sebagai berikut:
Ø Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat
pasti adalah sebagai berikut:
ü Kinerja investasi yang baik
memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
ü Jadwal iuran tambahan (bila ada)
lebih fleksibel
Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
ü Jumlah manfaat yang akan diterima
sudah pasti
ü Memberikan keamanan bagi karyawan
yang bekerja lama
Ø Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat
pasti adalah sebagai berikut:
ü Iuran berfluktuasi dan pendanaan
tidak stabil
ü Pemberi kerja menanggung risiko
investasi
Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
ü Manfaat yang berhenti di usia muda
relatif lebih kecil
ü Manfaat kurang fleksibel
2.8.2 Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan
(pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung
berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau
investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun
Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa
PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah
uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi
dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan
digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia
tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih
dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat
diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang
menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
Program
pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya
sebagai berikut:
Ø Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi
berikut:
ü Pembiayaan dapat dikendalikan dan
memudahkan dalam penyusunan anggaran
ü Tidak ada risiko investasi dan
pendanaan stabil
Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai
berikut:
ü Manfaat bagi yang berhenti di usia
muda relatif lebih besar
ü Terlibat dalam memutuskan strategi
investasi
Ø Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai
berikut:
ü Berpotensi menimbulkan keresahan
bila manfaat yang dihasilkan kecil
ü Iuran tidak fleksibel karena sudah
ditetapkan
Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai
berikut:
ü Besar manfaat tidak dapat diketahui
ü Besar manfaat tergantung kinerja
investasi.
2.8.3 Program Pensiun Berdasarkan
Keuntungan (profit sharing pension plan)
Program pensiun berdasarkan
keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)
2.9 Keunggulan dan Kelemahan Dana
Pensiun
2.9.1 Keunggulan Dana Pensiun
1. Pengelola yang ditunjuk, seyogianya
profesional, setia (loyal), jujur,
serta mampu menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
2. Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana
pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat
menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
3. Seluruh himpunan iuran dan hasil
pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya
prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4. Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah,
karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja
memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak
skala ekonomis.
5. Dana pensiun mempunyai prospek
menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi
sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama
dengan lembaga keuangan lain.
6. Untuk mengurangi resiko kematian
atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat
dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada perusahaan
asuransi.
7. Manfaat pensiun dapat dinikmati
secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta
dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta
sampai berusia 25 tahun.
8. Dana pensiun dapat mempunyai tiga
fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.
2.9.2 Kelemahan
Dana Pengsiun
1.
Pengelola
Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
2.
Arahan
investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program
pensiun.
3.
Banyak
investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat
menghasilkan.
4.
Arahan
administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun
kurang dipersiapkan dengan baik.
5.
Investasi
gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
6.
Beberapa
manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
7.
Banyak
pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana
pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan
pokok.
BAB III
HASIL PENELITIAN
3.1 Deskripsi Objek Penelitian
Dana
pensiun lembaga keuangan PT. Bank Negara Indonesia yang lebih dikenal dengan
sebutan DPLK BNI, didirikan oleh PT. Bank Negara Indonesia setahun setelah
dikeluarkannya Undang–Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun tanggal 20
April 1992. Buku Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI disahkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 28 Desember 1993 dengan
keputusan Nomor KEP/301/KM.17/1993, dan berdasarkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan Nomor: 015576-0226, NPWP DPLK BNI adalah 1.620.517.1-022. Keputusan
Menteri Keuangan No. Kep. 110/KM.17/1998. DPLK BNI mulai diperkenalkan kepada
masyarakat pada saat hari ulang tahun BNI yang ke-48 pada tanggal 5 Juli 1994.
Dengan demikian pengurus DPLK BNI secara otomatis adalah Direksi PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) TBK, Dewan Pengawas DPLK BNI secara otomatis juga
dilakukan oleh Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan dengan
pegawai pengoperasian DPLK BNI adalah pegawai dang pangkat yang dimiliki oleh
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3.1.1 Visi DPLK PT. BNI
Visi
Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. BNI adalah Menjadi Dana Pensiun Lembaga
Keuangan Terbaik di Indonesia
3.1.2 Misi DPLK PT. BNI
Misi
dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
yaitu sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kesejahteraan di Hari Tua.
2.
Menyediakan Solusi Program Pensiun.
3.
Memberikan Layanan Prima bagi Stakeholder
3.1.3 Values
Values
dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
yaitu sebagai berikut.
1.
Aman.
2.
Pengembangan dana optimal.
3.
Transparan.
3.2 Sumber Daya Perusahaan
Perencanaan
sumber daya manusia semakin dikaitkan dengan pencapaian produktivitas pegawai
yang dicerminkan melalui pertumbuhan dana sebesar 17,22% dari total dana 2012
7,7% triliun menjadi total dana 2013 Rp 8,41 triliun. Hal itu
mengidentifikasikan kerja pegawai semakin baik seiring peningkatan kompetensi
pegawai yang disesuaikan dengan perkembangan bisnis. Peningkatan kompetensi
dilakukan agar setiap posisi memiliki spesifikasi khusus dan keunikan yang
membedakan antara satu dengan yang lainnya. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk memiliki karyawan yang terdiri dari 2
tingkatan pendidikan yaitu sarjana dan pasca sarjana. Dan karyawan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk terbagi dalam
2 status kepegawaian, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Dan untuk
mencapai peningkatan kompetensi para karyawan yang disesuaikan dengan
perkembangan bisnis, maka DPLK PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
melakukan beberapa pelatihan untuk para karyawannya.
3.3 Usia Peserta
Ada
dua hal yang ditetapkan oleh DPLK BNI apabila seorang karyawan akan mendapatkan
uang pensiunannya, yaitu sebagai berikut:
1. Usia
pensiun normal yang dipilih oleh peserta baik peserta perorangan maupun peserta
kelompok ditentukan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Usia
pensiun dopercepat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun
normal.
3.4 Kerangka Dasar Penyusunan Laporan
Keuangan Dana Pensiun
Kebijakan akuntansi dan
laporan keuangan DPLK BNI disusun berdasarkan peraturan ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. PER-05/BL/2012 tanggal 17 Oktober 2012
mengenai Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana
Pensiun yang merupakan basis akuntansi komprehensif selain standar akuntansi
keuangan di Indonesia. Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan secara khusus dan telah disusun dengan dasar harga perolehan dan
dasar akrual, kecuali untuk investasi tertentu yang dinyatakan sebesar nilai
wajar. Laporan arus kas dibuat dengan menggunakan metode langsung dengan
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan kegiatan investasi, operasional, dan
pendanaan. Nilai kas pada akhir tahun mencerminkan nilai saldo “kas di bank”
pada laporan aset neto dan neraca.
3.5 Laporan
Aset Neto
Sesuai dengan keputusan
Direktur Jendral Lembaga Keuangan Nomor KEP 2345/LK/2003, maka didalam
penyusunan laporan aset neto lebih dirinci perkiraan-perkiraan yang ada dengan
klasifikasi sebagai berikut:
1. Aset
:
1)
Investasi
2)
Aset lancar di luar investasi
3)
Aktiva Operasional
4)
Aktiva lain-lain
2. Liabilitas :
Liabilitas di luar liabilitas Manfaat
Pensiun Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan aset neto dan perubahan aset
neto, investasi DPLK BNI dinilai sebagai berikut:
1)
Deposito berjangka berdasarkan nilai
nominal.
2)
Surat Berharga Negara berupa obligasi yang
diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, dinilai berdasarkan nilai pasar pada
tanggal laporan.
3)
Obligasi dari institusi-institusi tertentu
dan sukuk, dinilai berdasarkan nilai pasar pada tanggal pelaporan.
4)
Reksadana dinilai berdasarkan nilai aset
bersih pada tanggal laporan
Seluruh deposito berjangka yang dimiliki
DPLK BNI mempunyai jatuh tempo yang pendek, sehingga nilai tercatat atas
deposito berjangka mendekati nilai wajarnya.
Adapun liabilitas manfaat pensiun
dari DPLK BNI, sebagai berikut:
1)
Akumulasi iuran, dicatat berdasarkan
akumulasi dana akrual yang telah dihimpun dari para peserta.
2)
Akumulasi hasil usaha, merupakan akumulasi
hasil investasi dari dana peserta setelah dikurangi dengan beban investasi,
operasional, dan lain-lain.
3)
Pengalihan dana dari dana pensiun lainnya,
dicatat berdassarkan jumlah actual yang dialihkan ke DPLK BNI
3.5 Laporan Perubahan Aset Neto
Penyajian Laporan
Perubahan Aset Neto disusun oleh pihak Dana Pensiun harus disesuaikan dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 18 tentang informasi yang
harus diungkapkan dalam Laporan Perubahan Aset Neto. Laporan Perubahan Aset
Neto adalah laporan yang memberikan informasi tentang perubahan atas jumlah
aset neto yang tersedia untuk manfaat pensiun serta menguraikan penyebab
terjadinya perubahan dalam suatu periode tertentu. Mengenai bentuk dan susunan
Laporan Perubahan Aktiva Bersih tidak menyimpang dari peraturan nomor KEP
2345/LK/2003. Dimana penyebab terjadinya perubahan aset neto harus diuraikan
sebagai berikut.
1. Penyebab
penambahan dana pensiun.
2. Penyebab
pengurangan dana pensiun.
Kondisi aktual mengenai
perubahan jumlah aset neto Dana Pensiun BNI per 31 Desember 2012-2013 dapat
dilihat berdasarkan Laporan Perubahan Aset Neto. Dari bentuk laporan keuangan
yang disajikan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/LK/2003 dan
Dana Pensiun BNI tentang Perubahan Aset Neto, menunjukkan pos-pos perkiraan
sebagai berikut.
1. Penambahan
2. Pengurangan
3. Kenaikan
(Penurunan) Aset Neto
4. Aset
neto awal tahun
5. Aset
neto akhir tahun
Tabel 1. Perbandingan Penyajian
Laporan Keuangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No. 18
Pengungkapan
Laporan Keuangan PSAK 18 dalam paragraph 33
|
Kesesuaian
Laporan Keuangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI
|
|
2012
|
2013
|
|
Laporan Aset Neto
a. Aset
pada akhir periode bersangkutan sesuai klasifikasinya.
b. Dasar
penilaian aset
c. Rincian setiap investasi tunggal yang
melebihi 5% dari aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya atau 5% untuk
setiap kelas atau jenis surat berharga
d. Rincian
setiap investasi pemberi keja
e. Liabilitas
kecuali nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji
|
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
sesuai
|
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
sesuai
|
Laporan perubahan aset neto
a. Iuran
Pemberi Kerja
b. Iuran
Karyawan
c. Pendapatan
investasi seperti bunga dan dividen
d. Pendapatan
lain-lain
e. Manfaat yang dibayarkan dan terutang
f. Beban
administrasi
g. Beban
lain-lain
h. Laba
rugi pelepasan investasi dan perubahan nilai investasi
i.
Transfer dari dan untuk program
dana pensiun lain
|
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
sesuai
|
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
|
Sumber : DPLK PT. BNI (Persero), Tbk
3.6 Kebijakan Pendanaan
Sumber pendanaan DPLK BNI
terutama berasal dari iuran peserta, pengalihan dari dana pensiun lain, dan
hasil investasi. Besarnya iuran pembukaan rekening peserta ditetapkan minimal
sebesar Rp 250.000 (2012: Rp 50.000).
a. Ikhtisar
demografi peserta
Pada tanggal 31 Desember 2013,
terdapat 25.722 orang peserta (tidak diaudit) DPLK BNI dengan jumlah sebesar Rp
642.884.604.315. Dan pada tahun 2012 terdapat 21.293 orang peserta DPLK BNI
dengan jumlah sebesar Rp 434.180.405.094.
b. Perhitungan
manfaat pensiun
Peserta perorangan dapat menarik
sebagian dana dari DPLK BNI, dengan maksimum penarikan sebesar 10% dari
akumulasi iuran apabila telah menjadi peserta 2 (dua) tahun. Sampai dengan 31
Desember 2013 dan 2012, penarikan iuraan sebesar Rp 132.838.649.643 dan Rp
113.109.118.192.
Manfaat pensiun dan
pengalihan dana kepada dana pensiun lain dihitung berdasarkan jumlah akumulasi
iuran pensiun, pengalihan dari dana pensiun lainnya (jika ada) dan hal
pendapatan investasi selama masa kepesertaan.
BAB IV
PEMBAHASAN
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 18 revisi 2010 tentang Akuntansi dan Pelaporan
Program Manfaat Purnakarya dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 509/KMK.06.2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, penyajian
pelaporan dan pengungkapan Dana Pensiun pada PT. Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Dana Pensiun PT.
BNI ini menggunakan Program Iuran Pasti, yaitu program manfaat purnakarya
dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditetapkan berdasarkan
iuran kesuatu dana bersama pendapatan investasi selanjutnya.
Laporan
keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat
purnakarya dan kebijakan pendanaan. Program iuran pasti jumlah masa manfaat yang
diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi
kerja, peserta dan efisiensi kegiatan operasional serta investasi atas dana
purnakarya tersebut. Dan untuk DPLK BNI ini bantuan aktuaria tidak digunakan
untuk memgestimasi manfaat purnakarya yang akan diterima peserta berdasarkan
iuran saat ini dan variasi tingkat iuran di masa depan serta pendapatan
investasi.
Untuk
kebijakan pendanaan sumber pendanaan DPLK BNI terutama berasal dari iuran
peserta, pengalihan dana dari dana pensiun lain dan hasil investasi. Iuran
peserta berupa iuran daru pemberi kerja yang bertanggung jawab sepenuhnya atas
iuran, atau iuran peserta sendiri dan pemberi kerja atas nama peserta, dimana
peserta akan membayar sebagian iuran melalui pemotongan gaji peserta tersebut.
Peserta perorangan dapat menarik sebagian dana dari Dana Pensiun Lembaga
Keuangan BNI, dengan maksimum penarikan sebesar 10% dari akumulasi iuran
apabila telah menjadi peserta selama dua (2) tahun. Manfaat pensiun dan
pengalihan dana pensiun kepada pensiun lain dihitung berdasarkan jumlah
akumulasi iuran pensiun, pengalihan dari dana pensiun lainnya (jika
ada) dan hal pendapatan investasi selama masa kepesertaan.
Penelitian
ini dilakukan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, bila dibandingkan
dengan penelitian sebelumnya mengenai proses akuntansi dana pensiun maka
penelitian ini saling berhubungan, karena terdapat persamaan dalam pembahasan
penerapan PSAK No. 18. Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian
Nussy (2014) mengenai pelaporan dan pengungkapan dana pensiun pada setiap
perusahaan yang mengelola dana pensiun harus sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 18.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Kesimpulan
dari penelitian ini, sebagai berikut:
1. Informasi
yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank
Negara Indonesia (Persero), Tbk pada tahun 2012-2013, telah sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No. 18..
2. Sumber
pendanaan DPLK BNI berasal dari iuran peserta, pengalihan dari dana pensiun
lain, dan hasil investasi.
3. Dana
Pensiun PT. Bank Negara Indonesia tidak menggunakan jasa aktuaris karena
mengelola Program Iuran Pasti.
Dana
pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Hakikat dana pensiun
yaitu mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa
depan terutama di hari tua (masa pensiun). Mengajak masyarakat dan
karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih
aktif bekerja ke program pensiun. Membantu mempersiapkan peserta untuk
dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran
manfaat pensiun
Penyelenggaraan
suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua
aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan
aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan
karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang
dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial
berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada
karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja,
tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal
Dari pembahasan makalah di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang
mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan
pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan
kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program
pensiun. Dana pensiun diberikan tidak hanya semata-mata merupakan kewajiban
moral bagi perusahaan kepada para karyawannya, tetapi juga merupakan daya
insentif bagi para karyawan untuk lebih termotivasi dalam bekerja sehingga para
karyawan dapat bekerja lebih baik lagi untuk perusahaannya.
5.2 Kritik dan Saran
Demikianlah yang dapat kami
sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya
banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya
rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis
banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang
membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.
Saran yang dapat kami berikan selaku
penulis kepada para pembaca:
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk diharapkan
dapat mempertahankan kredibilitas penyusunan Laporan keuangan agar tetap
konsisten sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) Nomor 18.
sebagai mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana
sebenarnya penyelenggaraan dana pensiun tersebut sehingga kita dapat
mempraktekkannya dan memetik manfaatnya secara maksimal di masa yang akan
datang jika kita ikut dalam program dana pensiun tersebut. Dan bagi para
instansi atau lembaga yang menaungi masalah dana pensiun sebaiknya juga harus
melakukan pembinaan dan pengawasan, agar segala bentuk tindakan yang dapat
mengurangi manfaat dana pensiun tersebut dapat dihindarkan sedni mungkin.
Komentar
Posting Komentar